Kapolres Batu AKBP Catur Cahyono Wibowo saat dimintai keterangan terkait kematian dua mahasiswa UIN Malang yang mengikuti Diklat Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) pencak silat Pagar Nusa. (Foto: Okezone/Avirista Midaada) 

BATU, iNews.id - Polisi memastikan kegiatan diklat UKM pencak silat Pagar Nusa UIN Malang tidak mengantongi izin. Fakta tersebut diketahui setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dari pihak panitia dan kampus

Kapolres Batu AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan, kegiatan yang diikuti 41 mahasiswa tersebut tidak mengantongi izin apa pun, baik dari pihak kampus, kecamatan, kepolisian, maupun Satgas Covid-19

"Kami sudah mengecek ke universitas yang bersangkutan, bahwa kegiatan ini tanpa izin dari lembaga," katanya, Senin (8/3/2021). 

Catur mengatakan, semula kegiatan diklat tersebut digelar di salah satu SMK di Karangploso. Setelah itu, kegiatan dilanjutkan di Coban Rais, Batu. "Jadi bahasa mereka kegiatan ini (diklat) basis dalam kegiatan mahasiswa. Jadi memang betul kegiatan di luar daripada pengetahuan baik pihak universitas baik dari aparat setempat," katanya. 

Sedangkan pihak Wakil Rektor III UIN Malang Dr. Isroqunnajah menegaskan diklat UKM pencak silat Pagar Nusa yang mengatasnamakan UIN Maliki Malang, tidak berizin. Hal ini berdasarkan surat edaran Rektor UIN Malang yang mengatur seluruh kegiatan, yang mengharuskan melakukan secara daring.

"Kita punya edaran rektor. Kuliah aja daring, jadi semua kegiatan mahasiswa kita, termasuk UKM off-kan. Off dalam arti yang mempertemukan massa. Kalau misalnya dilakukan daring is oke. Itu (diklat UKM pencak silat Pagar Nusa) tidak minta izin," ujarnya. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network