Polisi menunjukkan barang bukti 7 kg sabu asal Malaysia yang disimpan dalam kompresor. (Foto: Sindonews/Luman Hakim)

Dari informasi tersebut, anggota Satresnarkoba, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyelidikan dengan cara control delivery terhadap barang paketan tersebut sampai ke tujuan penerima barang. Ternyata paketan itu dikirim dari negara Malaysia dengan alamat tujuan Kabupaten Pamekasan, Madura.

Pada saat barang paketan tersebut sampai ke alamat tujuan dan diterima oleh seseorang, petugas langsung melakukan penangkapan. "Yang menerima paket itu SR. Setelah dilakukan interogasi, SR mengakui paketan tersebut adalah kiriman dari NR (DPO) yang berada di negara Malaysia," ujar Ganis.

Dalam kasus ini, SR dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network