SURABAYA, iNews.id - Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Bea Cukai Tanjung Perak menggagalkan penyelundupan 7 kg sabu asal Malaysia. Kasus ini terbongkar setelah petugas menggerebek sebuah gudang di Jalan Kalianak Barat, Surabaya.
Di gudang inilah petugas menemukan 7 kg sabu siap kirim. Polisi juga mengamankan seorang tersangka SR (29), warga Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang Madura.
"Sabu 7 kg itu disembunyikan dalam kompresor angin yang dikirim dari Malaysia dengan tujuan Madura. Ini modus baru. Namun petugas Bea Cukai berhasil mengungkap setelah melakukan X-Ray," kata Kapolres Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis, Kamis (7/1/2021).
Kasus ini berawal pada Senin 21 Desember 2020, saat anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menerima informasi dari petugas Bea Cukai. Diinformasikan ada pengiriman paket melalui ekspedisi berupa satu buah kardus yang di dalamnya ada barang yang mencurigakan.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait