Selain melakukan pengejaran, penyidik juga masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam kasus pengusiran paksa Nenek Elina dari rumahnya di Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Polda Jatim menegaskan tidak akan menghentikan proses hukum sebelum seluruh tersangka berhasil diamankan dan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Nenek Elina dilaporkan diusir secara paksa dari kediamannya. Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan, termasuk memburu M Yasin yang hingga kini masih dalam pencarian.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait