"Praktik ini dilakukan di salon. Di tempat itu, pelaku menyediakan kamar sebagai tempat eksekusi," kata Kapolres Kediri AKBP Yudhi Heri Setiawan, Rabu (7/4/2021).
Yudhi mengatakan, para korban sebelumnya dipekerjakan pelaku sebagai pemandu lagu. Lambat laun, mereka ditawari untuk menjual diri.
"Untuk membujuk korban, pelaku memberikan ponsel terbaru. Selanjutnya, pelaku diminta membayar secara mencicil sambil melayani pria hidung belang," katanya.
Di hadapan polisi, pelaku YL mengakui semua perbuatannya. Perempuan ini mengaku menawarkan para korban melalui WhastApp. "Baru dua tahun lalu kerja seperti ini," ujarnya.
Atas perbuatan ini pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Eksploitasi Anak. Ancaman hukumannya minimal 10 tahun penjara.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait