BLITAR, iNews.id - Polres Blitar Kota membongkar praktik prostitusi online berkedok salon. Ironisnya, bisnis prostitusi ini mempekerjakan pelajar SMP dan SMA.
Seorang muncikari ditangkap dalam kasus ini. Perempuan berinisial YL (40) tersebut ditangkap karena memaksa enam pelajar SMP dan SMA untuk melayani pria hidung belang. Tarinya Rp300.000 sekali kencan.
Dari tarif ini, para korban diberi imbalan Rp200.000. Sedangkan sisanya diambil pelaku sebagai biaya sewa kamar.
Hasil penyelidikan polisi, YL telah menjalankan bisnis haram ini sejak dua tahun lalu. Modusnya dengan menawarkan para korban melaui media sosial.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait