Ilustrasi prostitusi dengan korban pelajar (istimewa).

BLITAR, iNews.id - Polres Blitar Kota membongkar praktik prostitusi online berkedok salon. Ironisnya, bisnis prostitusi ini mempekerjakan pelajar SMP dan SMA. 

Seorang muncikari ditangkap dalam kasus ini. Perempuan berinisial YL (40) tersebut ditangkap karena memaksa enam pelajar SMP dan SMA untuk melayani pria hidung belang. Tarinya Rp300.000 sekali kencan. 

Dari tarif ini, para korban diberi imbalan Rp200.000. Sedangkan sisanya diambil pelaku sebagai biaya sewa kamar. 

Hasil penyelidikan polisi, YL telah menjalankan bisnis haram ini sejak dua tahun lalu. Modusnya dengan menawarkan para korban melaui media sosial. 

"Praktik ini dilakukan di salon. Di tempat itu, pelaku menyediakan kamar sebagai tempat eksekusi," kata  Kapolres Kediri AKBP Yudhi Heri Setiawan, Rabu (7/4/2021). 

Yudhi mengatakan, para korban sebelumnya dipekerjakan pelaku sebagai pemandu lagu. Lambat laun, mereka ditawari untuk menjual diri. 

"Untuk membujuk korban, pelaku memberikan ponsel terbaru. Selanjutnya, pelaku diminta membayar secara mencicil sambil melayani pria hidung belang," katanya. 

Di hadapan polisi, pelaku YL mengakui semua perbuatannya. Perempuan ini mengaku menawarkan para korban melalui WhastApp. "Baru dua tahun lalu kerja seperti ini," ujarnya. 

Atas perbuatan ini pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Eksploitasi Anak. Ancaman hukumannya  minimal 10 tahun penjara.


Editor : Ihya Ulumuddin

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network