Polisi saat membongkar pabrik pembuatan miras di Dusun Krajan RT 10 RW 3 Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. (Foto: MPI/Avirista M)

"Kami amankan perlengkapan produksi miras ilegal jenis arak trobas berupa lima set alat suling minuman keras, satu set drum plastik warna biru untuk filter penjernih miras, lima buah drum warna biru yang terdapat kran, untuk pendingin miras," katanya.

Berikutnya telah ditemukan dua buah drum plastik warna biru untuk fermentasi atau bacem, satu buah alat penyaring terbuat dari stainless steel untuk penyaring air fermentasi atau bacem. Tak ketinggalan satu buah tabung elpiji 12 kilogram yang digunakan untuk proses produksi penyulingan.

"Berdasarkan catatan yang kami miliki ini merupakan rumah produksi terbesar yang ada di Kabupaten Malang yang kami ungkap," katanya.

Sementara Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana menerangkan, bila ratusan liter produk miras yang diamankan merupakan proses pembuatan sebelum bulan Ramadan. Sedangkan proses produksi selama bulan Ramadan diperuntukkan untuk kebutuhan sebelum dan setelah lebaran.

"Jadi ini dibuat dengan kapasitas sekitar 500 liter setiap harinya. Kemudian ini sisa yang diedarkan, nanti rencana setelah atau menjelang lebaran bisa diedarkan kembali," kata Aditya Permana.

Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, mereka disebut sudah memproduksi miras selama 1,5 tahun terakhir. Ini merupakan warisan dari leluhur atau pendahulu di keluarga mereka.

"Sudah berproduksi selama 1,5 tahun. Pengakuannya ini produksi turun temurun dari leluhurnya," katanya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network