MALANG, iNews.id - Satresnarkoba Polres Malang membongkar pabrik pembuatan minuman keras (miras) di Dusun Krajan RT 10 RW 3 Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Dalam pengungkapan kasus ini, dua pelaku ditangkap berinisial AW dan FAW (37).
Keduanya memproduksi miras secara sembunyi-sembunyi di belakang rumah yang bagian depannya toko sekaligus difungsikan sebagai tempat tinggal. Sementara di bagian belakang bangunan ada satu gudang produksi. Menariknya akses gudang itu terhubung dengan kandang ternak ayam di belakang gudang yang ternyata bertujuan untuk mengelabui polisi.
Pantauan iNews, bangunan pabrik miras tersebut didesain sedemikian rupa dengan akses pintu menyerupai lemari yang bisa digeser. Lemari itulah yang menjadi kamuflase industri miras jenis trobas ini diproduksi. Lokasi produksi miras ini memang cukup tersembunyi dengan di gudang belakang berukuran sekitar 10 x 4 meter.
Tampak di bagian gudang belakang, ada lima drum besar yang difungsikan untuk tempat bahan baku air. Kemudian lima tabung penyulingan untuk proses pembuatan miras. Sejumlah elpiji 12 kilogram juga masih terpasang di beberapa kompor penyulingan.
Polisi menyita ratusan botol minuman keras polosan menyerupai air, hasil fermentasi dari ragi. Miras-miras itu diproduksi oleh FAW dan AW yang masih satu saudara sepupu.
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih menyebutkan, informasi adanya produksi miras ini berawal dari laporan masyarakat. Saat ditelusuri, ternyata benar ditemukan aktivitas produksi miras oleh AW dan FAW.
"Kedua tersangka ini dilakukan operasi tangkap tangan, sekaligus penggeledahan di lokasi rumahnya. Keduanya memproduksi secara otodidak di rumahnya," ucap Imam Mustolih saat konferensi pers, Senin (25/3/2024).
Menurutnya saat produksi miras, baik FAW dan AW tidak takaran dan komposisi pasti. Para pelaku hanya menggunakan bahan baku ragi, gula, ketan dan air putih. Dari proses itu kemudian dicampur dan diolah difermentasi hingga memakan proses waktu 20 hari.
"Kami amankan perlengkapan produksi miras ilegal jenis arak trobas berupa lima set alat suling minuman keras, satu set drum plastik warna biru untuk filter penjernih miras, lima buah drum warna biru yang terdapat kran, untuk pendingin miras," katanya.
Berikutnya telah ditemukan dua buah drum plastik warna biru untuk fermentasi atau bacem, satu buah alat penyaring terbuat dari stainless steel untuk penyaring air fermentasi atau bacem. Tak ketinggalan satu buah tabung elpiji 12 kilogram yang digunakan untuk proses produksi penyulingan.
"Berdasarkan catatan yang kami miliki ini merupakan rumah produksi terbesar yang ada di Kabupaten Malang yang kami ungkap," katanya.
Sementara Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana menerangkan, bila ratusan liter produk miras yang diamankan merupakan proses pembuatan sebelum bulan Ramadan. Sedangkan proses produksi selama bulan Ramadan diperuntukkan untuk kebutuhan sebelum dan setelah lebaran.
"Jadi ini dibuat dengan kapasitas sekitar 500 liter setiap harinya. Kemudian ini sisa yang diedarkan, nanti rencana setelah atau menjelang lebaran bisa diedarkan kembali," kata Aditya Permana.
Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, mereka disebut sudah memproduksi miras selama 1,5 tahun terakhir. Ini merupakan warisan dari leluhur atau pendahulu di keluarga mereka.
"Sudah berproduksi selama 1,5 tahun. Pengakuannya ini produksi turun temurun dari leluhurnya," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait