Polisi menangkap komplotan muncikari prostitusi anak di Pasuruan dengan korban berusia 13 tahun. (Foto: Jaka Samudra)

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasl 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang subsider Pasal 88 jo Pasal 76 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Para tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Rizky Agustian

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network