PASURUAN, iNews.id - Polres Pasuruan menetapkan tiga tersangka kasus prostitusi anak di kawasan Prigen. Komplotan muncikari itu diduga menjual dua korban berusia 13 tahun kepada lelaki hidung belang.
Masing-masing tersangka memiliki tugas berbeda. D, seorang perempuan berusia 17 tahun, berperan sebagai perekrut anak yang akan dijadikan sebagai PSK.
Sementara perempuan berinisial SA (23) bertugas sebagai muncikari sekaligus pemilik wisma yang diduga kerap dijadikan sebagai tempat prostitisi anak di bawah umur. Tersangka lain yaitu KS (21) berperan sebagai penjaga wisma.
Para tersangka diduga mematik tarif Rp700.000 per sekali kencan. Namun para korban hanya mendapat Rp300.000.
"Hal ini tindak lanjut dari laporan yang menyatakan di wilayah Prigen sering kali terjadi tindak pidana perdagangan orang," kata Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Senin (31/10/2022).
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah bukti seperti uang tunai dan buku catatan pemilik wisma.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasl 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang subsider Pasal 88 jo Pasal 76 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Para tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait