"Kami akan memanggil beberapa pihak yang terkait, di antaranya keluarga perempuan, mempelai wanita, dan Saudara Tarman. Kami juga akan meminta keterangan saksi ahli untuk menentukan apakah perkara ini bisa dilanjutkan ke persidangan," ujar AKBP Ayub.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena nilai mahar yang fantastis dan perbedaan usia yang mencolok antara kedua mempelai. Sel Arika diketahui merupakan warga Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Pacitan.
Polisi masih mendalami laporan dan belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Pemeriksaan terhadap cek senilai Rp3 miliar tersebut akan menjadi kunci dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait