PACITAN, iNews.id – Polres Pacitan akan memanggil pasangan pengantin yang baru menikah, yakni Tarman (74) dan Sel Arika (24). Mereka akan dimintai keterangan terkait dugaan penggunaan cek palsu senilai Rp3 miliar sebagai mahar pernikahan.
Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan dua warga Desa Bandar, Pacitan, yaitu Muhammad Nur Ikhwan dan Wisnu Aji Hernama, yang mencurigai bahwa cek tersebut tidak asli. Dalam laporan yang diterima polisi, Tarman disebut sebagai pihak terlapor.
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Azhar Diponegoro menyampaikan, sejumlah pihak akan dimintai keterangan, termasuk mempelai wanita dan keluarganya, serta Tarman selaku pemberi mahar. Selain itu, polisi juga akan menghadirkan saksi ahli guna memverifikasi keaslian cek tersebut.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait