Polda Jatim menyita 304 satwa dilindungi di antaranya, burung cenderawasih, lutung, binturung hingga elang laut. (Foto: Rahmat Ilyasan).
Polda Jatim menyita 304 satwa dilindungi di antaranya, burung cenderawasih, lutung, binturung hingga elang laut. (Foto: Rahmat Ilyasan).

Dia menuturkan, dua orang ditangkap terkait kasus tersebut. Kedua pelaku, yaitu Zulan Amiruddin warga Gresik dan Andhika Putra Purnama warga Nganjuk.

"Sementara mereka masih di dalam, Indonesia, tapi kita lagi dalami, termasuk beberapa jaringan mereka yang memasarkan di luar negeri," tuturnya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network