SURABAYA, iNews.id - Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap kasus perdagangan satwa dilindungi. Bahkan, ada jenis satwa yang berharga hingga Rp40 juta.
Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy mengatakan, sedikitnya ada 304 satwa yang disita. Jenis satwa tersebut di antaranya, burung cenderawasih, lutung, binturung hingga elang laut.
"Binturung kata BBKSDA kalau sudah ada izinnya bisa seharga Rp40 juta," ujar Zulham di Mapolda Jatim, Jumat (26/8/2022).
Dia menuturkan, dua orang ditangkap terkait kasus tersebut. Kedua pelaku, yaitu Zulan Amiruddin warga Gresik dan Andhika Putra Purnama warga Nganjuk.
"Sementara mereka masih di dalam, Indonesia, tapi kita lagi dalami, termasuk beberapa jaringan mereka yang memasarkan di luar negeri," tuturnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait