SURABAYA, iNews.id – Polda Jawa Timur (Jatim) dan Polres jajaran berhasil menuntaskan sebanyak 24.721 dari 26.144 penyidikan perkara selama 2021. Capaian itu setara dengan 94,55 persen, atau naik dibanding capaian di 2020 yang sekitar 75,08 persen.
Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta mengatakan, pihaknya mengapresiasi kinerja baik Kapolres hingga Kapolsek dan kinerja reserse, sehingga, capaian jumlah penuntasan perkara mengalami peningkatan.
"Capaian luar biasa. Jatim menjadi rangking dua se-Indonesia dalam perkara penyelesaian kasus," katanya saat kegiatan analisis dan evaluasi di Mapolda Jatim, Jumat (31/12/2021).
Secara rinci, Ditreskrimum Polda Jatim menerima 20.250 perkara. Dari jumlah itu, sebanyak 18.781 perkara diantaranya telah ditangani atau setara 92,74 persen. Capaian ini mengalami kenaikan dibanding tahun 2020 yaitu sebanyak 67,60 persen. Rinciannya ada 3.058 kasus penipuan, 2.909 curanmor, 2.568 pencurian dengan pemberatan, 1.996 penganiayaan, 1.671 pencurian biasa, dan 1.047 penggelapan.
Untuk kasus di Ditreskrimsus Polda Jatim menerima 147 laporan. Dari jumlah itu, yang diselesaikan 193 kasus atau setara 193 persen. Hal ini meningkat dari 2020 yang menyelesaikan 71,88 persen. Selain menyelesaikan LP tahun 2021, Ditreskrimsus juga merampungkan tunggakan kasus.
"Pada tahun ini, kasus terbanyak yang ditangani adalah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Siber," katanya.
Tingginya laporan pada Siber ini, kata dia, karena semakin aktifnya masyarakat menggunakan internet. Hal itu memunculkan modus penipuan di internet lebih meningkat, seperti skimming, judi online hingga pinjaman online ilegal.
"Sedangkan untuk kasus narkoba, Ditresnarkoba Polda Jatim menangani 5.747 perkara, dimana semuanya sudah dirampungkan," katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait