Dalam video tersebut, terlihat adanya tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh para pelaku, sehingga menuai kecaman luas dari netizen.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum (pengeroyokan), dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Saat ini, Polda Jatim masih terus mendalami motif di balik pengusiran paksa tersebut dan mencari kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aksi kekerasan terhadap lansia tersebut.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait