MSAT dibawa keluar dari pintu utama pesantren pukul 23.40 WIB. Untuk mempermudah proses pelimpahan di Kejati Jatim, MSAT dititipkan ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Diketahui, MSAT dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan anak di bawah umur pada 29 Oktober 2019. Dia lantas ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/175/XI/RES.124/2019/Satreskrim Polres Jombang tertanggal 12 November 2019.
Dalam SPDP tersebut, MSAT dijerat Pasal 285 atau Pasal 294 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP. Informasi yang dihimpun, dugaan pencabulan itu terjadi saat korban melamar menjadi karyawan klinik rumah sehat ponpes. Praktik asusila berlangsung saat proses interview (calon karyawan), terlapor MSAT sebagai pimpinannya. (lukman hakim).
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait