Polda Jatim saat menyerahkan Mas Bechi, anak kiai Jombang yang menjadi tersangka Cabul ke Kejaksaan di Rutan Kelas I Surabaya. (Foto : MPI/Lukman Hakim)

MSAT dibawa keluar dari pintu utama pesantren pukul 23.40 WIB. Untuk mempermudah proses pelimpahan di Kejati Jatim, MSAT dititipkan ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Diketahui, MSAT dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan anak di bawah umur pada 29 Oktober 2019. Dia lantas ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/175/XI/RES.124/2019/Satreskrim Polres Jombang tertanggal 12 November 2019. 

Dalam SPDP tersebut, MSAT dijerat Pasal 285 atau Pasal 294 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP. Informasi yang dihimpun, dugaan pencabulan itu terjadi saat korban melamar menjadi karyawan klinik rumah sehat ponpes. Praktik asusila berlangsung saat proses interview (calon karyawan), terlapor MSAT sebagai pimpinannya. (lukman hakim).


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network