SURABAYA, iNews.id - Polda Jawa Timur (Jatim) melakukan pelimpahan tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka pencabulan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi kepada penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Dalam waktu dekat, tersangka akan segera menjalani persidangan.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, dalam perkara ini anak kiai pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah KH Muhammad Mukhtar Mukthi dijerat dengan pasal 285 KUHP junto Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun dan atau pasal 294 ayat 2 KUHP junto 65 ancaman pidana 9 tahun atau Pasal 285 KUHP junto pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.
"Ada 5 korban yang melaporkan tersangka," ujar Totok saat konferensi pers di Rutan Kelas I Surabaya di Madaeng Sidoarjo, Jumat (8/7/2022).
Sebelumnya, MSAT akhirnya menyerakan diri ke polisi setelah 15 jam dikepung di Ponpes Shiddiqiyyah di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait