Rendra Hadi Kurniawan, pelaku penghina umat Islam dan Nabi Muhammad SAW di media sosial ditangkap polisi. (Foto: iNews.id/Ihya' Ulumuddin)

SURABAYA, iNews.id - Pelaku dugaan penghina Nabi Muhammad SAW, Rendra Hadikurniawan (39) menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara HS Samsoeri Mertojoso, Jumat (27/4/2018). Pemeriksaan kejiwaan terhadap pria asal Gedangan, Kabupaten Sidoarjo dilakukan karena sebelumnya ada indikasi gangguan jiwa.

Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin di Mapolda Jatim mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan secara menyeluruh termasuk kejiwaan. Sementara, masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh soal isu ujaran kebencian terhadap agama Islam.

Menurutnya, kasus ujaran kebencian tersebut tidak cukup jika hanya memeriksa satu orang saja. "Saksi lain juga akan dimintai keterangan. Tidak hanya pada tersangka. Untuk pelaku, gila atau tidak semua masih akan kami dalami," kata Irjen Machfud.

Kabid Humas Poda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menambahkan, tidak yakin tersangka mengalami gangguan jiwa. Untuk itu penyidik masih memeriksa tersangka dan selanjutnya secara bertahap akan memeriksa sejumlah saksi. Salah satu yang membuat Kombes Pol Frans tidak yakin mengalami gangguan jiwa karena tersangka mampu mengemudikan mobil dengan baik. "Semua masih didalami, tunggu saja," ucap Frans.

Sebelumnya, Polda Jatim bersama Polres Mojokerto menangkap Rendra di Trawas, Kamis (26 April 2018). Pria yang tinggal di kawasan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo ditangkap lantaran menghina Nabi Muhammad SAW via media sosial serta menghina agama Islam.

Sementara kabar dugaan Rendra mengalami gangguan jiwa muncul setelah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Sidoarjo mengeluarkan surat pencabutan kartu anggota yang dikeluarkan setelah Rendra ditangkap polisi.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua DPC Partai Demokrat Sidoarjo Juanasari menyebutkan, DPC Partai Demokrat Sidoarjo telah mengecek dan berkoordinasi dengan pihak keluarga mengenai kondisi Rendra. Keluarga mengakui Rendra mengalami gangguan jiwa. Kondisi tersebut membuat tersangka tidak memenuhi persyaratan sebagai kader partai. Sebelumnya, Rendra tercatat sebagai kader Partai Demokrat dan ikut pemilihan anggota legislatif dalam Pemilu 2014.


BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network