Rendra Hadi Kurniawan, pelaku penghina umat Islam dan Nabi Muhammad SAW di media sosial ditangkap polisi. (Foto: iNews.id/Ihya' Ulumuddin)

SURABAYA, iNews.idRendra Hadi Kurniawan, pelaku penghina umat Islam dan Nabi Muhammad SAW di media sosial akhirnya dibekuk aparat kepolisian. Warga Gedangan Sidoarjo ini dibekuk aparat gabungan Polres Mojokerto dan Polda Jatim di tempat persembunyian di sebuah vila di Trawas, Mojokerto, Kamis (26/4/2018).

Sempat diinterogasi di Mapolres Mojokerto, Rendra akhirnya dibawa ke Polda Jatim untuk ditahan selama 20 hari ke depan. Tidak ada perlawanan apa pun dari pria berusia 38 tahun kelahiran Banyuwangi itu. Dia hanya diam saat polisi memborgol kedua tangan dan menggelandangnya ke kantor polisi.

“Sesuai dengan Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dia akan ditahan 20 hari ke depan untuk penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kamis (26/4/2018).

Kendati demikian, Penyidik Polda Jatim kata Barung telah menetapkan Rendra sebagai tersangka ujaran kebencian. Pasal ini dipakai karena yang bersangkutan terbukti melakukan ujaran kebencian dengan melecehkan Nabi Muhammad dan umat Islam.

Siang tadi, tindakan Rendra yang viral di media sosial tersebut dilaporkan PC GP Ansor Sidoarjo. Saat itulah, penyidik langsung bergerak cepat menelusuri identitas pelaku dan memburunya. “Kami langsung kejar yang bersangkutan dan berhasil kami tangkap saat berada di Vila Trawas,” katanya.

Barung menjelaskan, sebelumnya, tim bergerak pada Kamis pagi di rumah tersangka di Desa/Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Namun, saat itu di rumah tersebut, tersangka tidak ada. “Dari sana, tim mendapat kabar bahwa tersangka ada di Trawas, Mojokerto. Maka, dia langsung diburu,” katanya.

Barung menjelaskan, penetapan tersangka, dikeluarkan berdasarkan barang bukti postingan video yang disebar di media sosial milik Rendra.

Video yang bikin geregetan umat Islam itu memperlihatkan pria diduga Rendra Hadikurniawan tengah berbicara dengan kalimat tak sopan saat menyetir mobil. Dia memelesetkan kata panggilan ahli ilmu agama, "Syeikh" dengan "Syekhtan", dan mengatakan Nabi Muhammad sebagai manusia biasa.

Kalimat yang paling memantik amarah warga ialah Rendra menyebut Nabi Muhammad dengan pelakor, sebutan kekinian buat perebut laki orang. "Dia itu pelakor," katanya dalam penggalan video yang tersebar di media sosial.

Di bagian lain, beredar kabar bahwa tersangka adalah pengurus dan kader Partai Demokrat Cabang Sidoarjo. Bahkan beredar foto surat permohonan pencabutan kartu tanda anggota berkop PC Demokrat Sidoarjo untuk kader bernama Rendra Hadikurniawan.

Alasannya, Rendra disebut mengalami gangguan jiwa. Surat tertanggal 26 April 2018 itu ditujukan kepada Ketua Umum DPP Demokrat. Namun, atas dugaan ini (gangguan jiwa), Kabid Humas Polda Jatim Frans Barung Mangera menampik. Alasannya, tidak ada indikator gangguan kejiwaan pada diri tersangka. “Kalau dia gila mana mungkin nyetir mobil sambil selfie dan merekam (video),” katanya.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network