Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Jatim AKBP Samsul Makali, menjelaskan, barang ini dikemas melalui paket yang kemudian dicurigai oleh pihak bea cukai. Dari sana akhirnya dikembangkan dan akhirnya diungkap dan menangkap kedua kurir sabu.
"Pengakuan dari kedua tersangka mereka baru melakukan dua kali, dan untuk keduanya mereka ini sebagai kurir," katanya.
Rencananya, barang haram ini akan dikirim ke Madura dan Jember. "Sekali pengiriman sebanyak 6 kilogram. Untuk 1 kilo sabu yang berhasil dikirim tersangka mendapat Rp1 juta," tuturnya.
Sampai saat ini, anggota masih memburu tersangka lain inisial SY. Dia sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang menyuruh kedua tersangka mengambil paket sabu tersebut.
Atas kasus ini kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 122 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait