Polisi menunjukkan sejumlah foto barang bukti lobster yang hendak dijual secara ilegal. (Foto: MNC Portal/Lukman Hakim)

SURABAYA, iNews.id – Polda Jawa Timur (Jatim) menggagalkan penjualan benih lobster sebanyak 3.149 ekor secara ilegal. Petugas juga mengamankan dua pelaku yakni, CAN (24) warga Blitar dan IMA (38) warga Tulungagung.  

Kasus ini bermula pada Senin (18/1/2021) pukul 10.00 WIB dan pukul 17.00 WIB, tim Intelair Subdit Gakkum Polda Jatim mendapatkan informasi akan terjadi transaksi jual beli benih lobster di wilayah Pantai Jolosutro Blitar dan Tulungagung.  Tim lalu melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut. 

“Di daerah Wates, Blitar sekitar pukul 13.00 WIB petugas memeriksa seseorang berinisial CAN sebagaimana informasi yang telah didapatkan,” kata Direktur Polair Polda Jatim, Kombes Pol Arnapi, Jumat(22/1/2021). 

Dari pelaku CAN, petugas mendapati empat kantong plastik di dalam tas punggung berisi benih lobster dengan jumlah kurang lebih 797 ekor. 

CAN lalu diinterogasi dan mendapatkan kembali benih lobster di rumahnya sebanyak lima kantong plastik berisi benih lobster sebanyak kurang lebih 984 ekor. 

“Tim kemudian bergerak menuju Tulungagung dan memeriksa seseorang dengan inisial IMA,” ujar Arnapi. 

Dari IMA, petugas kemudian mendapatkan 10 kantong plastik berisi benih lobster sebanyak 1.368 ekor yang ditempatkan dalam kendaraan. 


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network