Polisi menunjukkan sejumlah foto barang bukti lobster yang hendak dijual secara ilegal. (Foto: MNC Portal/Lukman Hakim)

Dari pengakuan IMA, benih lobster tersebut akan dijual kepada seseorang di Tulungagung dengan harga per ekor untuk jenis mutiara Rp30.000 dan untuk jenis pasir Rp9.000. 

“Kegiatan transaksi jual beli benih lobster yang dilakukan IMA dan CAN tidak dilengkapi dengan izin,” kata Arnapi. 

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 92 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

Ancaman hukuman paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. "Untuk nilai kerugian masih belum kami hitung," ucap Arnapi. 


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network