SURABAYA, iNews.id - Polda Jawa Timur (Jatim) menggagalkan pengiriman 88 kilogram (kg) narkoba jenis sabu-sabu dan 2.100 butir ekstasi. Narkoba tersebut merupakan jaringan buron internasional Fredy Pratama.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap dua tersangka, yakni, ABM (35) warga Kota Bandung yang berdomisili di Kelurahan Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan.
Satu tersangka lagi, YDS (22) warga Kota Palangkaraya yang berdomisili di Jalan Utan Kayu, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Kedua tersangka ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Tersangka ABM ditangkap pada Jum’at (24/5/2024), pukul 14.30 WITA di Kabupaten Banjar. Sedangkan Tersangka YDS ditangkap pada Jumat (21/6/2024) pukul 16.00 WITA di Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan Laporan Polisi (LP) pada Mei 2023 TKP Sidoarjo tersangka AR yang saat ini menjalani hukuman di salah satu lapas di Jatim.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait