SURABAYA, iNews.id - Womans Crisis Center (WCC) Jombang mendesak Polda Jawa Timur (Jatim) dan Kejaksaan Tinggi Jatim segera menangkap tersangka pemerkosaan santriwati MSA. Desakan itu disampaikan menyusul penolakan hakim atas gugatan praperadilan yang diajukan tersangka.
"Kami Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan seksual, mendesak Polda Jatim untuk segera menangkap dan menahan tersangka," kata pendamping korban dari WCC Jombang, Ana Abdillah, Jumat (17/12/2021).
Selain itu, Ana juga mendesak agar Kejati Jatim segera melimpahkan berkas perkara pemerkosaan dan perbuatan cabul oleh putra kiai tersebut ke pengadilan. Harapannya perkara segera disidangkan dan korban mendapatkan keadilan.
"Jadi, Kejari Jatim Jangan memberikan toleransi berlama-lama. Jangan melindungi pelaku kekerasan seksual," ucapnya.
Tak hanya itu, mereka juga meminta agar Kejati Jatim tidak abai pada Pedoman Kejaksaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko memastikan penyidik akan terus bekerja secara profesional untuk menuntaskan kasus asusila tersebut. Meski begitu, dia belum mengetahui kapan tersangka akan ditahan.
"Yang pasti, polisi akan bertindak sesuai dengan prosedur yang berlaku," katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait