Putra kiai di Jombang perkosa santriwati. (ilustrasi).

Diketahui, MSA merupakan warga asal Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur. Dia merupakan pengurus sekaligus anak dari kiai ternama dari salah satu pesantren di wilayah tersebut.

Pada Oktober 2019 lalu, MSA dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pemerkosan terhadap santriwatu di bawah umur asal Jawa Tengah. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik MSA di pesantren.

Selama disidik oleh Polres Jombang, MSA diketahui tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Kasus ini kemudian ditarik ke Polda Jatim. Namun polisi ternyata belum bisa mengamankan MSA. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi jemaah pesantren setempat. 

MSAT lalu menggugat Kapolda Jawa Timur (Jatim). Dia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidaklah sah, sehingga mengajukan praperadilan dan menuntut ganti rugi senilai Rp100 juta. Selain itu MSA juga meminta nama baiknya dipulihkan. Namun, gugatan itu ditolak Hakim PN Surabaya. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network