Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Repli Handoko. (Foto: Hari Tambayong).

SURABAYA, iNews.id - Upaya praperadilan tersangka kasus pemerkosaan santri di sebuah pesantren di Jombang, MSA, gagal. MSA merupakan salah seorang ustaz yang juga putra seorang kiai di Jombang, Jawa Timur (Jatim).

Pada sidang praperadilan tersebut Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan bahwa praperadilan yang diajukan pemohon (MSA) terhadap penyidik Polda Jatim dan Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tidak dapat diterima karena cacat formil.

Keputusan itu dibacakan hakim tunggal Martin Ginting dalam sidang praperadilan di PN Surabaya, Kamis (16/12/2021). Martin mengatakan bahwa permohonan praperadilan tersebut Niet Ontvankelijke Verklaard atau yang seringkali disebut sebagai putusan NO atau kurang pihak.

"Jadi yang menyidik awal perkara ini dan yang menetapkan tersangka adalah penyidik Polres Jombang. Kemudian ditangani Polda Jatim. Tapi tanggungjawab tetap pada penyidik Polres Jombang, karena yang menetapkan tersangka adalah Polres Jombang. Makanya harusnya ditarik sebagai pihak termohon," ujar Martin Ginting dikonfirmasi usai sidang.


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network