Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 109 paspor milik PMI, 87 boarding pass milik PMI, 107 visa PMI, dan rekening koran.
Para tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf (b), (c), (d), (e) atau Pasal 86 huruf (a) Jo Pasal 72 huruf (a) UU RI No 18 Tahun 2017 tentang perlindungan PMI.
Serta Pasal 1 PP No 59 Tahun 2021, Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang TPPO, Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Mereka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait