Polda Jatim membongkar tiga kasus perdagangan orang dengan total korban mencapai 156 orang. (Foto: Antara)

"Kami serius dalam menyikapi kasus yang berkaitan dengan tenaga migran. Untuk itu kami mengimbau masyarakat lebih waspada dan tidak terpengaruh bujuk rayu menjadi PMI yang bisa menjadikan mereka sebagai korban," ujarnya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, mengatakan dari kasus pertama didapati 130 orang korban. Mereka diimingi akan diberangkatkan ke Arab Saudi, namun tidak dengan prosedur yang ilegal.

Dari sini Satgas TPPO mengamankan 87 orang PMI, kemudian Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan 14 orang PMI, disusul dengan BP3MI Provinsi Jatim mengamankan 29 orang PMI.

Kasus kedua, lanjut Totok, petugas gabungan bersama BP3MI Provinsi Jatim mengamankan 20 orang PMI yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi.

Selanjutnya kasus ketiga mendapati enam orang korban dengan modus memberangkatkan dua orang PMI ke Kamboja tanpa dilengkapi persyaratan yang sah sesuai undang-undang.

"Dari hasil ungkap kasus ini, kami telah memblokir 16 rekening bank dengan total Rp17.998.506.394 atau Rp17,9 miliar lebih," tuturnya.

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemenaker, Yuli Adiratna, mengatakan upaya yang dilakukan Polda Jatim patut diapresiasi. Sebab, pengungkapan kasus ini dilakukan dengan baik sebelum adanya perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Polda Jatim bekerja dengan baik sejak menerima laporan pada Januari lalu. Bahkan telah menetapkan tersangka yang mengendalikan atau manajemen dari suatu korporasi terkait PMI. Penempatan PMI secara non prosedural tidak dibenarkan dan melanggar HAM," katanya.


Editor : Rizky Agustian

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network