Polda Jatim membongkar tiga kasus perdagangan orang dengan total korban mencapai 156 orang. (Foto: Antara)

SURABAYA, iNews.id - Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar tiga kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Modus yang dilakukan yakni dengan mengiming-imingi 156 korban sebagai pekerja migran Indonesia (PMI).

Sebanyak sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka. Lima orang di antaranya telah ditahan.

"Dari hasil ungkap kasus ini kami menetapkan sembilan orang tersangka dan mengamankan lima orang di antaranya," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto, Selasa (13/6/2023).

Dalam kasus pertama, polisi mengamankan tersangka berinisial MK alias M (PT PBA), SA (PT SR), HWT alias AGS alias AG (PT AAM). Sementara satu orang lain inisial JF berstatus DPO.

Kasus kedua, tersangka berinisial MYS (PT DAM) ditahan. Sedangkan empat orang ditetapkan DPO berinisial HKL (PT DAM), KSR (PT DAM) dan MS (PT DAM).

Kasus ketiga, tersangka berinisial APP selaku yang memberangkatkan PMI ke Kamboja.

"Pengungkapan kasus ini merupakan keseriusan Polda Jatim bekerja sama dengan instansi terkait dalam menangani kasus TPPO. Bahkan beberapa kasus TPPO yang berkaitan dengan PMI sudah masuk penyelidikan," katanya.

Dia berharap, beberapa kasus yang masih diselidiki Polda Jatim dapat dibongkar.


Editor : Rizky Agustian

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network