Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan. (Foto: iNews/Rahmat Ilyasan)

SURABAYA, iNews.idPolda Jatim meminta pencekalan enam saksi kasus ujaran rasial di asrama Asrama mahasiswa Papua yang ada di kawasan Jalan Kalasan, Surabaya, untuk keluar negeri. Pengajuan pencekalan ini dilakukan untuk kepentingan penyelidikan.

“Kami sudah minta Imigrasi untuk mencekal 6 saksi ini keluar negeri. Pencekalan ini untuk mempermudah proses pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat jumpa pers di Ruang Humas Polda Jatim, Kamis (29/8/2019).

Kapolda mengatakan, dalam kasus ini sudah menetapkan satu tersangka yakni TS (Tri Susanti). Tersangka berperan sebagai koordinator penggerak massa ormas yang diduga melakukan aksi intimidasi, provokasi dan penyebaran hoaks di asrama mahasiswa Papua. Penetapan ini setelah pemeriksaan terhadap 29 saksi. Mereka di antaranya 7 saksi ahli dan 22 saksi masyarakat serta bukti-bukti digital forensik.

“Namun tidak menutup kemungkinan jumlah tersangkanya bisa bertambah,” katanya.

Kendati demikian, Kapolda masih enggan untuk membeberkan identitas keenam saksi tersebut. Namun dipastikan, mereka berperan dalam perencanan pemasangan bendera dan kegiatan di tanggal 16 Agustus 2019 yang berujung pada tindakan rasisme terhadap mahasisa Papua.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network