Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan Tri Susanti atau Susi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian bernada rasial di asrama mahasiswa Papua, Surabaya. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mendapatkan bukti-bukti yang dilanjutkan dengan menggelar perkara.

"Telah ditetapkan seorang tersangka dengan inisial TS (Tri Susanti). Permohonan pencegahan (ke luar negeri) juga telah diajukan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/8/2019).

Dedi menerangkan, dalam kasus ini polisi telah memeriksa 16 saksi dan 7 ahli. Para ahli tersebut yakni Andik Yulianto (ahli bahasa), Lucky E (ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya), Bambang Suheryadi (ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga), dan Aulia (ahli ITE dari Kominfo Provinsi Jatim).

Selain itu diperiksa pula Teguh Arifiadi (ahli ITE dari Kementerian Kominfo), Sutina (sosiolog hukum dari Universitas Airlangga), Mirtati (antrolog hukum dari Universitas Airlangga) dan Suko Widodo (pakar komunikasi dari Universitas Airlangga).

Dalam penyidikan kasus ini polisi juga telah mengamankan beberapa barang bukti untuk menetapkan Susi sebagai tersangka, antara lain konten video berita terkait pernyataannya saat demo di asrama mahasiswa Papua, rekam jejak digital, narasi yang viral di berbagai platform media sosial dan grup percakapan WhatsApp.

"Surat panggilan (terhadap tersangka) telah disampaikan," kata Dedi.

Tri Susanti merupakan koordinator lapangan aksi di asrama mahasiswa Papua di Surabaya. Caleg DPRD Kota Surabaya dari Partai Gerindra ini diketahui sebagai anggota FKPPI, namun keanggotaannya telah dicabut menyusul dugaan kasus rasial itu.

Dalam kasus ini dia dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.

Pada Selasa (20/8/2019) Tri Susanti kembali mendatangi asrama mahasiswa Papua untuk meminta maaf.

”Tujuan utama kami untuk Merah Putih dan berdampak seperti itu, mungkin ada pihak lain yang mengondisikan. Kami atas nama masyarakat Surabaya dan rekan-rekan ormas, apabila ada pihak yang sempat meneriakkan (kata-kata) itu, kami sampaikan permohonan maaf dan semoga khususnya di Papua tidak terjadi hal yang tak diinginkan,” ujarnya.


Editor : Zen Teguh

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network