"Ada surat edaran Kemendagri bahwa 40 hari kerja. Artinya seharusnya tanggal 2 Juli kemarin sudah harus mengajukan pengunduran diri. Karena sudah jelas arahnya Pj Wali kota Malang ini akan running di pilkada, tidak bisa dibantah lagi," ujar Made Rian Dianakartika.
Dia menjelaskan, bila jabatan Pj Wali Kota Malang sifatnya administratif dan pelayanan ke masyarakat, maka jangan campur adukkan antara kepentingan pejabat publik serta bakal calon wali kota.
"Fokus saja ke pilkada. Kalau memang itu jangan ganggu kegiatan kita dengan kegiatan-kegiatan yang sifatnya politik. Karena sifatnya pj adalah sifat administratif, pelayanan pada masyarakat," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait