Kapolres Jombang Agung Setyo Nugroho menunjukan barang bukti pencabulan santriwati oleh pimpinan ponpes di Jombang. (Foto/SINDOnews/Tritus Julan)

Usai menerima laporan itu, polisi kemudian mengamankan pelaku. Selain itu sejumlah barang bukti kejahatan juga disita di antaranya sebuah ponsel, pakaian dalam, serta baju-baju milik korban.

Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan. Pelaku dijerat dengan Pasal l76 e junto Pasal 82 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014. "Ancamannya 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar," kata Kapolres.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network