Kapolres Jombang Agung Setyo Nugroho menunjukan barang bukti pencabulan santriwati oleh pimpinan ponpes di Jombang. (Foto/SINDOnews/Tritus Julan)

JOMBANG, iNews.id - Pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, ditangkap petugas Polres Jombang. Pelaku berinisial SB (49), itu diamankan karena dilaporkan mencabuli santriwati yang mondok di pesantren tersebut.

Kapolres Jombang Agung Setyo Nugroho mengatakan, polisi mengamankan SB, warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, setelah menerima laporan dari salah satu orang tua santriwati.

"Ada dua laporan dari orang tua korban yang masuk pada 8-9 Februari 2021. Kami kemudian melakukan penangkapan," kata Kapolres Jombang Agung Setyo Nugroho dalam rilis, Senin (15/2/2021).

Aksi pencabulan yang dilakukan oknum pimpinan ponpes ini terkuak, setelah orang tua santriwati berinisial MS (48), curiga dengan sikap anaknya. Santriwati tersebut nekat kabur dari pondok.

Korban kabur dengan menaiki becak. Sesampainya di rumahnya di wilayah Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, santriwati ini dimarahi kedua orang tuanya lantaran keluar pondok tanpa pamit kepada kiainya.

Tak kuat dengan omelan sang ayah, santriwati berusia 16 tahun itu kemudian menceritakan perbuatan cabul sang kiai. Mengetahui hal itu, MS yang kecewa, lantas melaporkan SB ke polisi.

"Salah satu orang tuanya mendapati ada sifat yang tidak biasa pada diri anaknya. Kemudian setelah didesak, korban mengakui dan dilaporkan," katanya.

Usai menerima laporan itu, polisi kemudian mengamankan pelaku. Selain itu sejumlah barang bukti kejahatan juga disita di antaranya sebuah ponsel, pakaian dalam, serta baju-baju milik korban.

Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan. Pelaku dijerat dengan Pasal l76 e junto Pasal 82 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014. "Ancamannya 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar," kata Kapolres.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network