Pelaku pemerkosaan SPA saat berada di Mapolres Bojonegoro, Kamis (20/1/2022). (Foto: iNews.id/Dedi Mahdi).

Menurut Muhammad, korban tidak berani melawan karena pelaku mengancam akan menganiaya. Kondisi itu dimanfaatkan pelaku untuk terus memperdaya korban hingga lima kali. 

"Karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat, jika ada tindakan tidak wajar kepada anak-anak yang menjurus pencabulan, maka segera laporkan," katanya.

Sementara itu, atas tindakan tersebut pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network