Menurut Muhammad, korban tidak berani melawan karena pelaku mengancam akan menganiaya. Kondisi itu dimanfaatkan pelaku untuk terus memperdaya korban hingga lima kali.
"Karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat, jika ada tindakan tidak wajar kepada anak-anak yang menjurus pencabulan, maka segera laporkan," katanya.
Sementara itu, atas tindakan tersebut pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait