Megawati Purnamasari (78), ibu di Banyuwangi yang digugat anak kandung ke pengadilan gegara warisan. (Lukman Hakim).

Sedangkan adik Slamet Utomo, Herry Sugiharto mengatakan, kakaknya tersebut saat ini sedang mengalami stroke. Lalu dia mengaku jika ibunya pernah dipaksa bertemu oleh istri dari kakaknya tersebut.

"Malah yang mau nemuin itu istrinya LC, anaknya, sama mantunya. Memaksa bertemu mama saya. Dan sekarang usaha dealer atas nama mama saya itu berhenti 2 tahun. Gara-gara dilaporkan sama istrinya itu ke pusat. Pusat tidak mau kalau masih ada sengketa di dealer," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Megawati alias tergugat, Survita Hendrayanto SH mengatakan, kliennya telah mengajukan banding. Dia menganggap putusan hakim belum mencerminkan keadilan bagi kliennya.  Hendra menjelaskan bahwa selama persidangan kliennya tidak pernah dipertemukan dengan penggugat (Slamet Utomo) saat mediasi.
 
“Kami harap masyarakat ikut memperhatikan kasus ini. Kami mengharapkan Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial, dan lembaga pengawas kehakiman memberikan perhatian khusus terhadap perkara ini," katanya. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network