Karena itu, setiap kapal asing akan diawasi secara ketat selama beraktivitas, mulai dari sandar, maupun bongkar muat di pelabuhan. Tak hanya itu, setiap ABK kapal juga harus menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 berupa hasil tes swab negatif.
“Maka, begitu ada kapal sandar, penanggung jawab harus melaporkan, termasuk jumlah ABK-nya. Kalau tidak, akan ada sanksi,” katanya.
Anggi mengatakan, aturan ketat terhadap kapal dan ABK asing dilakukan menyusul aturan pemerintah tentang larangan Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia pada 1 hingga 14 Januari 2021. Kebijakan tersebut menyusul ditemukanya kasus varian baru virus corona yang ditemukan di Inggris dan Irlandia.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait