Petugas Imigrasi memeriksa ABK kapal asing yang sandar di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis (31/12/2020). (Foto: iNews.id/Sony Hermawan)

SURABAYA, iNews.id Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya melarang Anak Buah Kapal (ABK) kapal asing yang sandar di Pelabuhan Tanjung Perak untuk turun. Larangan tersebut dikeluarkan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. 

Larangan petugas imigrasi ini disampaikan langsung kepada seluruh nakhoda kapal yang berada di perairan Tanjung Perak Suabaya. Selain itu meraka juga melakukan pendataan terhadap para pekerja asing atau anak buah kapal (ABK) yang ada. 

Selain mendata identitas para pelaut asing, petugas imigrasi juga menerjunkan tenaga kesehatan untuk memeriksa seluruh kondisi kesehatan para ABK kapal asing tersebut. 

“Setiap kapal asing yang masuk kami larang untuk turun. Seluruh ABK harus stay di kapal, sampai kapal terseubut kembali berlayar meninggalkan Indonesia,” kata Kasubsi Tempat Pemeriksaan Immigrasi Tanjung Perak Surabaya, Anggi adriyudo, Jumat (1/1/2021). 


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network