SURABAYA, iNews.id – Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya melarang Anak Buah Kapal (ABK) kapal asing yang sandar di Pelabuhan Tanjung Perak untuk turun. Larangan tersebut dikeluarkan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Larangan petugas imigrasi ini disampaikan langsung kepada seluruh nakhoda kapal yang berada di perairan Tanjung Perak Suabaya. Selain itu meraka juga melakukan pendataan terhadap para pekerja asing atau anak buah kapal (ABK) yang ada.
Selain mendata identitas para pelaut asing, petugas imigrasi juga menerjunkan tenaga kesehatan untuk memeriksa seluruh kondisi kesehatan para ABK kapal asing tersebut.
“Setiap kapal asing yang masuk kami larang untuk turun. Seluruh ABK harus stay di kapal, sampai kapal terseubut kembali berlayar meninggalkan Indonesia,” kata Kasubsi Tempat Pemeriksaan Immigrasi Tanjung Perak Surabaya, Anggi adriyudo, Jumat (1/1/2021).
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait