Petugas Imigrasi memeriksa ABK kapal asing yang sandar di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis (31/12/2020). (Foto: iNews.id/Sony Hermawan)

SURABAYA, iNews.id Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya melarang Anak Buah Kapal (ABK) kapal asing yang sandar di Pelabuhan Tanjung Perak untuk turun. Larangan tersebut dikeluarkan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. 

Larangan petugas imigrasi ini disampaikan langsung kepada seluruh nakhoda kapal yang berada di perairan Tanjung Perak Suabaya. Selain itu meraka juga melakukan pendataan terhadap para pekerja asing atau anak buah kapal (ABK) yang ada. 

Selain mendata identitas para pelaut asing, petugas imigrasi juga menerjunkan tenaga kesehatan untuk memeriksa seluruh kondisi kesehatan para ABK kapal asing tersebut. 

“Setiap kapal asing yang masuk kami larang untuk turun. Seluruh ABK harus stay di kapal, sampai kapal terseubut kembali berlayar meninggalkan Indonesia,” kata Kasubsi Tempat Pemeriksaan Immigrasi Tanjung Perak Surabaya, Anggi adriyudo, Jumat (1/1/2021). 

Karena itu, setiap kapal asing akan diawasi secara ketat selama beraktivitas, mulai dari sandar, maupun bongkar muat di pelabuhan. Tak hanya itu, setiap ABK kapal juga harus menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 berupa hasil tes swab negatif. 

“Maka, begitu ada kapal sandar, penanggung jawab harus melaporkan, termasuk jumlah ABK-nya. Kalau tidak, akan ada sanksi,” katanya. 

Anggi mengatakan, aturan ketat terhadap kapal dan ABK asing dilakukan menyusul aturan pemerintah tentang larangan Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia pada 1 hingga 14 Januari 2021. Kebijakan tersebut menyusul ditemukanya kasus varian baru virus corona yang ditemukan di Inggris dan Irlandia. 


Editor : Ihya Ulumuddin

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network