Imigrasi Tanjung Perak Surabaya mulai melarang anak buah kapal (ABK) asing turun ke darat.

SURABAYA, iNews.id - Imigrasi Tanjung Perak Surabaya mulai melarang anak buah kapal (ABK) asing turun ke darat. Hal itu sesuai keputusan pemerintah melarang WNA masuk ke Indonesia.

Sebelum larangan diberlakukan per 1–14 Januari 2021, petugas melakukan sosialisasi. Juga pendataan dan pemeriksaan kesehatan terhadap ABK asing.

Larangan masuk WNA tersebut akibat temuan varian baru virus Covid-19 di Inggris dan Irlandia. Berikut video selengkapnya.


Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network