Ilustrasi pembacokan. (Foto: Ist.)

Kedua korban, NH dan S, tercatat sebagai warga Desa Capang, Kecamatan Purwodadi. Mereka terpaksa harus dipindah dari puskesmas setempat ke Rumah Sakit Umum  Daerah (RSUD) Bangil, karena luka yang mereka alami terbilang serius.
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Penganiayaan KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.


Editor : Ahmad Islamy Jamil

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network