Kasatresnarkoba Polres Bangkalan Iptu Kiswoyo Supriyanto. (Foto: ist)

“MAN dan WI bekerja sama menjual sabu. MAN anak buah WI dan mendapat upah Rp100.000 setiap kali menjual satu paket sabu,” kata Kiswoyo.

Saat menggeledah rumah WI, polisi menemukan barang bukti sabu siap edar seberat 5,4 gram. Kedua tersangka pengedar kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network