“MAN dan WI bekerja sama menjual sabu. MAN anak buah WI dan mendapat upah Rp100.000 setiap kali menjual satu paket sabu,” kata Kiswoyo.
Saat menggeledah rumah WI, polisi menemukan barang bukti sabu siap edar seberat 5,4 gram. Kedua tersangka pengedar kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait