Sebaliknya, karena belum terdaftar, maka keberadaan pesantren milik FM selama ini lepas dari pengawasan. Padahal, kata Sucipto, untuk mendaftar sangat mudah dan bisa dilayani lewat online dengan menyertakan akta pendirian Kemenkunham, lokasi pesantren, terdapat pengasuh dan santri, terdapat tempat ibadah, kamar untuk tempat bermukim, dan beberapa persyaratan lainnya.
Terkait kabar kasus pencabulan oleh pengasuh pesantren FM, Sucipto tidak mengetahuinya. Namun, beberapa hari lalu, pihaknya bersama kepolisian telah mendatangi pesantren tersebut, kendati hanya memantau dari luar.
Diketahui, pengasuh pesantren di Jember, FM, diduga mencabuli sejumlah santriwati. Kasus tersebut mencuat setelah istri terduga pelaku melaporkan tindakan tersebut ke Polres Jember.
Atas kasus ini, penyidik Polres Jember telah memeriksa enam orang santri dan melakukan visum. Selain itu, penyidik juga memanggil terduga pelaku untuk diperiksa.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait