JEMBER, iNews.id - Pondok pesantren milik terduga pelaku pencabulan santriwati di Jember, FM, ternyata belum berizin. Pesantren yang hanya memiliki belasan santri itu belum terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) layaknya pondok pesantren lainnya.
Fakta tersebut disampaikan Kasie Pontren Kemenag Jember Edi Sucipto. Dia menyampaikan, dalam daftar pondok pesantren yang ada di Jember, tidak ada nama ponpes milik FM.
"Kami juga sudah cek, tidak ada permohonan izin atas nama pesantren itu. Artinya, pesantren ini tidak terdfatar," katanya, Rabu (11/1/2023).
Padahal kata Sucipto, setiap pendirian pesantren harus didaftarkan ke Kantor Kemenag. Hal itu dimaksudkan agar ada kontrol dan pengawasan terhadap keberadaan maupun pengelolaan dan pendidikan yang diajarkan.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait