JEMBER, iNews.id - Pondok pesantren milik terduga pelaku pencabulan santriwati di Jember, FM, ternyata belum berizin. Pesantren yang hanya memiliki belasan santri itu belum terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) layaknya pondok pesantren lainnya.
Fakta tersebut disampaikan Kasie Pontren Kemenag Jember Edi Sucipto. Dia menyampaikan, dalam daftar pondok pesantren yang ada di Jember, tidak ada nama ponpes milik FM.
"Kami juga sudah cek, tidak ada permohonan izin atas nama pesantren itu. Artinya, pesantren ini tidak terdfatar," katanya, Rabu (11/1/2023).
Padahal kata Sucipto, setiap pendirian pesantren harus didaftarkan ke Kantor Kemenag. Hal itu dimaksudkan agar ada kontrol dan pengawasan terhadap keberadaan maupun pengelolaan dan pendidikan yang diajarkan.
Sebaliknya, karena belum terdaftar, maka keberadaan pesantren milik FM selama ini lepas dari pengawasan. Padahal, kata Sucipto, untuk mendaftar sangat mudah dan bisa dilayani lewat online dengan menyertakan akta pendirian Kemenkunham, lokasi pesantren, terdapat pengasuh dan santri, terdapat tempat ibadah, kamar untuk tempat bermukim, dan beberapa persyaratan lainnya.
Terkait kabar kasus pencabulan oleh pengasuh pesantren FM, Sucipto tidak mengetahuinya. Namun, beberapa hari lalu, pihaknya bersama kepolisian telah mendatangi pesantren tersebut, kendati hanya memantau dari luar.
Diketahui, pengasuh pesantren di Jember, FM, diduga mencabuli sejumlah santriwati. Kasus tersebut mencuat setelah istri terduga pelaku melaporkan tindakan tersebut ke Polres Jember.
Atas kasus ini, penyidik Polres Jember telah memeriksa enam orang santri dan melakukan visum. Selain itu, penyidik juga memanggil terduga pelaku untuk diperiksa.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait