Kronologi kejadian ini berawal saat korban awalnya diajak oleh pasangan suami istri (pasutri) tersebut untuk menabung sebesar Rp60 juta ke koperasi Polres. Kesepakatannya akan mendapatkan bagi hasil serta uang akan dikembalikan utuh dalam jangka satu tahun, yakni terhitung 3 Januari 2023 hingga 3 Januari 2024.
Ternyata, hingga Januari 2025, uang tersebut tak kunjung dikembalikan. Saat ditagih, pasutri tersebut selalu beralasan uangnya masih di koperasi.
Selain itu, korban juga melaporkan MF, istri oknum polisi tersebut, karena diduga mencuri 21 perhiasan emas yang disimpan korban di dalam kamarnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait