Hasil penyelidikan polisi, pelaku diduga hendak menjual ekstasi kepada seseorang di sekitar pertokoan di Ambulu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, perempuan asal Desa Kesilir, Kecamatan Wuluhan, Jember itu langsung digelandang ke kantor polisi.
"Hasil penyelidikan petugas di lapangan, kami berhasil menangkap seorang pengedar ekstasi berisinial E. Pelaku kami amankan di tempat parkir sebuah swalayan. Ada 8 butir pil ekstasi yang kami amankan," ujar Kasat Reskoba Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Wiratama, Kamis (11/3/2021).
Atas perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait