JEMBER, iNews.id - Satreskoba Polres Jember menangkap pengedar narkotika jenis ekstasi di tempat parkir sebuah swalayan di kawasan Ambulu, Jember. Pelaku bernama Emi Etika itu pun kaget dan syok saat polisi menemukan 8 butir pil ekstasi di balik bajunya.
Penggerebekan ini bermula saat pelaku tiba di parkiran swalayan dengan mengendarai mobil mewah. Begitu hendak turun, beberapa anggota polisi berpakaian preman langsung menghampirinya.
Saat itu juga polisi menunjukkan surat penggeledahan. Pelaku pun sempat mengelak dan memastikan dirinya bersih dari barang haram tersebut. Namun, perempuan cantik itu tak berkutik saat polisi menemukan bungkusan plastik berisi pil warna cokelat di balik bajunya.
Video penggerebekan ini terekam video amatir petugas. Pada video tersebut, pelaku terlihat syok. Beberapa kali perempuan berparas cantik itu memegangi kepalanya. Tak hanya itu, dia juga terdiam cukup lama di tempat duduknya dan meminta polisi tidak menangkapnya.
"Iya ini (ekstasi) milik saya," katanya.
Hasil penyelidikan polisi, pelaku diduga hendak menjual ekstasi kepada seseorang di sekitar pertokoan di Ambulu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, perempuan asal Desa Kesilir, Kecamatan Wuluhan, Jember itu langsung digelandang ke kantor polisi.
"Hasil penyelidikan petugas di lapangan, kami berhasil menangkap seorang pengedar ekstasi berisinial E. Pelaku kami amankan di tempat parkir sebuah swalayan. Ada 8 butir pil ekstasi yang kami amankan," ujar Kasat Reskoba Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Wiratama, Kamis (11/3/2021).
Atas perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait